Bagi Anda yang memiliki kebiasaan merokok sambil mengendarai motor, mulai sekarang Anda mungkin perlu berhati-hati. Pasalnya hal itu dapat membuat Anda terancam dendam dan penjara.
Hal ini terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Pelanggaran peraturan ini dapat menyebabkan pelakunya terkena sanksi denda sebesar Rp 750.000 atau kurungan selama tiga bulan.
Merokok sambil berkendara ditengarai dapat mengganggu konsentrasi pengendara, sehingga dapat meningkatkan potensi kecelakaan di jalan raya. Belum lagi asap rokok yang berterbangan dapat mengganggu pandangan pengendara lainnya. Kebiasaan buruk ini bahkan kerap diiringi dengan tindakan membuang puntung rokok sembarangan.
Seperti yang diwartakan oleh Suara.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan aturan tilang untuk para pemotor yang merokok bahkan sudah mulai diberlakukan sejak 3 April 2019 lalu. Polisi sudah mulai melakukan penilangan kepada pengendara motor mana pun yang berkendara sambil menghisap lintingan tembakau tersebut.
Peraturan ini sesuai dengan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tak hanya melarang motor saja, tetapi juga pengemudi mobil, truk dan bus. Apabila Anda adalah perokok aktif, sebaiknya berpikirlah dua kali untuk merokok saat berkendara. Tak hanya merugikan orang lain, tetapi juga diri Anda sendiri.